Senin, 04 Maret 2013 Jam 09.30 Wib di Dsn. Rejoslamet Ds. Mancilan Kec. Mojoagung
TELAH DILAKSANAKAN EKSEKUSI LAHAN+RUMAH BEKAS MILIK SDR. LUKMAN HAKIM DAN SDRI. YAYUK OLEH PENGADILAN NEGERI JOMBANG.
bbktm* Pagi tadi Jam 09.30 Wib di rumahnya Sdr. LUKMAN HAKIM dan Sdri. YAYUK telah dilaksanakan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jombang, menurut Kepala Desa Mancilan Drs. ABD. RACHMAN "kami telah diberitahukan bahwa akan dilaksanakan Eksekusi rumah dan lahan oleh Pengadilan Negeri Jombang disebabkan oleh Sdr. LUKMAN HAKIM pemilik rumah tidak sanggup melunasi pinjaman dari Bank dan yang menjadi jaminan adalah tanah dan rumah miliknya,".
Sebelumnya, Sdr, LUKMAN HAKIM meminjam uang di Bank yang beralamat Ngoro Mojoasri Mojokerto selang beberapa kali angsuran, tidak sanggup untuk melunasi pinjaman yang menurut petugas pengadilan kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000,-. Kemudian dilelang dimenangkan oleh Sdr. LUGU PRASA PUDIJOHARTONO dari Malang. tidak ada perlawanan dari pihak Sdr. LUKMAN HAKIM diperoleh informasi bahwa sejak Jam 06,30 Wib barang - barang miliknya sudah diusung keluar dan diangkut dibawa ke Surabaya. sedangkan pada saat dilaksanakan ekseksi Pihak Sdr. LUKMAN HAKIM tidak datang dan dengan aman dan lancar Petugas dari Pengadilan Negeri Jombang berjumlah 4 orang disaksikan oleh Pengacara Sdr. LUKMAN HAKIM, Kapolsek Mojoagung, Kepala Desa Mancilan, Kasun Rejoslamet, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta warga sekitar lokasi.
Rumah kemudian disegel oleh Pihak Pengadilan Negeri Jombang dan menerangkan bahwa rumah tersebut merupakan sudah pindah kepemilikan dan bukan milik Sdr. LUKMAN HAKIM. Selama Pelaksanaan berjalan aman dan kondusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar