Senin, 04 Maret 2013 Jam 09.30 Wib di Dsn. Rejoslamet Ds. Mancilan Kec. Mojoagung
TELAH DILAKSANAKAN EKSEKUSI LAHAN+RUMAH BEKAS MILIK SDR. LUKMAN HAKIM DAN SDRI. YAYUK OLEH PENGADILAN NEGERI JOMBANG.
bbktm* Pagi tadi Jam 09.30 Wib di rumahnya Sdr. LUKMAN HAKIM dan Sdri. YAYUK telah dilaksanakan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jombang, menurut Kepala Desa Mancilan Drs. ABD. RACHMAN "kami telah diberitahukan bahwa akan dilaksanakan Eksekusi rumah dan lahan oleh Pengadilan Negeri Jombang disebabkan oleh Sdr. LUKMAN HAKIM pemilik rumah tidak sanggup melunasi pinjaman dari Bank dan yang menjadi jaminan adalah tanah dan rumah miliknya,".