Senin, 23 Mei 2016

NYEBRANGKAN ADIK ADIK SEKOLAH SAMBIL OLAHRAGA TANGAN DI PAGI HARI


Pagi hari saya memulai hari dengan senam tangan ? Maksudnya apa ya.... :)
Yak inilah keseharian saya sebelum berangkat dinas, menyebrangkan adik adik sekolah yang berangkat menuju ke sekolah. Jam 6.15 Wib, kurang lebih jam segitu ya, saya sudah datang ke sekolah.

Apakah ada adik adik sekalian yang dari Desa Mancilan bersekolah di Sekolah menurut gambar diatas ? Itu sekolah mana ya...... eitts. Itu sekolah SMK Muhammadiyah 2 Mojoagung loh.... Kalo ada yang bersekolah disana jangan lupa ya menyapa saya pas saya sedang nyebrangkan kalian :).

Kata orang pak polisinya lagi olahraga tangan, maksudnya mungkin lagi melakukan gerakan Turlantas ya, hehehe... nah adik adik sekalian, ada yang faham apa itu gerakan Turlantas ? Yang pada belum tau bisa ini sebagai tambahan pengetahuan bagi adik adik sekalian, Turlantas itu berasal dari kata Pengaturan Lalu Lintas. Jadi gerakan pengaturan lalu lintas yang bertujuan untuk mengatur lalu lintas di jalan raya sebagai contoh apabila untuk menyebrangkan baik itu kendaraan ataupun orang bahkan hewan. Dalam gerakan Turlantas ada 12 macam gerakan dasar,
1. Stop semua jurusan atau arah kendaraan, dengan meniup peluit 1x panjang " Priiiiiiiiiiiiittttttttt.......!".

2. Stop dari satu arah tertentu, dengan meniup peluit 1x panjang " Priiiiiitttttttttt..!".

3. Stop depan, kendaraan dari arah depan apabila melihat petugas Polisi merentangkan tangan kanan sejajar bahu ke samping dengan bunyi peluit 1x panjang " Priiiiitttttt..!".

4. Stop belakang, kebalikan dari stop depan apabila petugas merentangan tangan kiri sejajar bahu ke samping dan pengendara melihat punggung petugas Polisi tandanya berhenti dari arah belakang petugas dengan tiupan peluit 1x panjang.

5. Stop depan dan belakang, gerakan ini dilakukan untuk memberhentikan kendaraan dari dua arah depan dan belakang dengan merentangkan tangan kanan dan kiri sejajar bahu tandanya kendaraan dari arah depan dan belakang diharuskan berhenti dengan tiupan peluit 1x panjang.

6. Jalan kanan, kendaraan apabila melintas dari arah kanan petugas apabila melihat tangan petugas Polisi direntangan sejajar bahu sambil digerakkan sudut 90 derajat siku ke atas berulang ulang berarti kendaraan diharuskan jalan dengan tiupan peluit lebih dari 1-2x " Pritt...Pritt, Prit..Pritt..!".

7. Jalan kiri, gerakan ini sebaliknya apabila kendaraan dari arah kiri petugas diharuskan jalan dengan gerakan tangan kiri sudut 90 derajat ke atas dan tiupan peluit lebih dari 1-2x.

8. Jalan kanan dan kiri, gerakan dari kedua duanya, apabila kendaraan dari arah kanan dan kiri petugas melihat gerakan tangan kanan dan kiri sejajar bahu dari siku naik ke atas 90 derajat secara berulang ulang maka kendaraan wajib jalan dari arah kanan dan kiri dengan punyi peluit lebih dari 1-2x. Biasanya dilakukan pada saat petugas Polisi berada di simpul jalan pertigaan atau perempatan jalan.

9. Percepat kanan, kendaraan yang melintas dari arah kanan petugas apabila melihat tangan kanan petugas membentuk sudut 120 derajat sambil digerakkan ke dalam dan bunyi peluit berkali kali " Prit, Prit, Prit, Prit...." maka laju kecepatan dari kendaraan diwajibkan ditambah.

10. Percepat kiri, sebaliknya kendaraan dari arah kiri petugas apabila melihat tangan kiri petugas membentuk sudut 120 derajat sambil digerakkan ke dalam dan bunyi peluit berkali kali maka kendaraan dari arah kiri petugas lajunya wajib dipercepat.

11. Perlambat depan, kendaraan yang dari arah depan petugas apabila melihat tangan kangan petugas direntangkan sejajar bahu sambil digerakkan sudut 30 derajat ke bawah dan bunyi peluit berulang ulang " Prit, prit, Prit, Prit..!" Maka kecepatan kendaraan wajib pelan pelan tau diperlambat.

12. Perlambat belakang, kendaraan dari rah belakang petugas melihat punggung petugas Polisi apabila tangan kiri sejajar dengan bahu sambil digerakkan sudut 30 derajat kebawah dan bunyi peluit berulang ulang maka diwajibkan kecepatan kendaraan pelan pelan atau diperlambat.

Satu lagi sejak berlakunya Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hal yang sering dilupakan pengendara khususnya kendaraan sepeda motor adalah wajib menyalakan lampu utama pada saat siang hari apabila pengendara melihat tangan dari petugas Polisi di rentangkan ke depan agak ke atas sambil telapak tngan di buka dan ditutup berulang ulang maka pengendara harus menyalakan lampu utama saat siang hari.

Dalam Pasal 293 ayat (2) yo Pasal 107 ayat (2) bahwa pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,-.

Marilah kita tingkatkan kesadaran dan disiplin dalam berkendara di jalan serta sebelum berkendara harap dicek kondisi kendaraan, helm di "KLIK" dan selalu membawa surat surat berkendara agar saat di jalan merasa aman dan nyaman, jangan ugal ugalan patuhilah segala rambu rambu lalu lintas di jalan. Dan terutama apabila bepergian jauh ingat jangan dipaksakan, istirahatkanlah sejenak untuk berhenti, serta tidak menelpon saat berkendara karena dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Pesan pesan ini saya sampaikan kepada warga masyarakat seluruhnya terutama warga Ds. Mancilan. Safety riding, keluarga selalu menunggu dirumah...

posted from Bloggeroid