Senin, 21 Oktober 2013

PNS SEKDES DI DESA TIDAK BOLEH MENCALONKAN DIRI MENJADI KADES

     *bbktm. Salam berbahagia Warga Ds. Mancilan semuanya. Sedikit informasi yang telah Saya peroleh bahwa PNS / Sekretaris Desa oleh Bupati di Kabupaten Jombang tidak diberikan izin untuk mencalonkan diri menjadi Kepala Desa. Kenapa demikian ? pertanyaan ini datang dari berbagai kalangan tidak hanya di Kecamatan Mojoagung saja namun di Kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Jombang pun ada Sekretaris Desa yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa namun tidak mendapatkan izin. 

     Menurut Perda Kab. Jombang No. 6 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintahan Desa dalam Pasal 15 (2) menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil / TNI-POLRI yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi induknya, dan apabila terpilih sebagai Kepala Desa dibebas tugaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil/TNI-POLRI. Sesuai dengan Perda tersebut tentunya PNS telah diberikan kesempatan dalam pencalonan Kepala Desa.

     Namun kenyataannya saat ini di Ds. Mancilan khususnya selama masa Pendaftaran Calon Kepala Desa yakni salah satu calon adalah menjabat sebagai Sekretaris Desa Bpk. Drs. MAULUDDIN mencalonkan Bakal Calon Kepala Desa Mancilan telah mengajukan surat izin permohonan mengikuti Pencalonan Kepala Desa namun menurut Ybs Bupati Jombang Drs. H. NYONO SUHARLI tidak memberikan izin kepadanya dan dapat dipastikan Ybs tidak dapat mengikuti Pencalonan Kepala Desa di Ds. Mancilan.

     Berbeda jauh dengan Kabupaten Mojokerto yakni memberikan ijin kepada pejabat negara maupun PNS untuk dapat mengikuti Pilkades ini walaupun diluar wilayahnya. seperti di Desa tanggalrejo Kec. Mojoagung, Calonnya yang tidak Saya sebutkan namanya ialah seorang pejabat pemerintahan di Kabupaten Mojokerto. Kenapa peraturan di tiap wilayah kabupaten berbeda - beda ? banyak pertanyaan tersebut dilontarkan oleh tidak hanya salah satu fihak namun warga di wilayah tersebut. Namun hal tersebut ialah kebijakan Pemerintah di wilayah kabupaten masing - masing, kita sebagai warga masyarakat tentunya harus memaklumi keputusan kepala pemerintahan kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar